Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2022 Tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi untuk mengatur aspek keselamatan dalam pengoperasian peti kemas kargo. Peraturan ini menggantikan PM 53 TAHUN 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi
The 2014 IMO/ILO/UNECE Code of Practice for Packing of Cargo Transport Units (CTU Code), jointly developed by the International Maritime Organization (IMO), the International Labour Organization (ILO) and the United Nations Economic Commission for Europe (UNECE), addresses these concerns through a non-mandatory global code of practice for the handling and packing of cargo transport units for transportation by sea and land.
Para Pemilik peti kemas dihimbau untuk meregistrasikan peti kemasnya sebagai databasepeti kemas yang dioperasikan di wilayah Indonesia. Baik yang telah disertifikasi maupun belum.
Pemilik Peti Kemas diharapkan untuk meningkatkan faktor kelayakan peti kemas mereka untuk meningkatkan keselamatan pelayaran. Yaitu dengan melaksanakan sertifikasi terhadap peti kemas tersebut.